Laman

Rabu, 19 Maret 2014

Sebuah Peraturan

motor mungkin masih tergiur dengan lengangnya jalur khusus untuk bus Transjakarta. Apalagi ditambah saat ini Musim hujan yang masih berlangsung. Jika masih terjadi musim hujan seperti ini , dapat dipastikan jalanan macet. Dan kalo macet para pengendara motor ga sabaran , jadi banyak pengendara motor yang langsung banting stir untuk lewat jalur busway yang padahal jalur itu di khususin hanya untuk bus Transjakarta saja.
Ya , namanya juga pengendara motor di ibu kota semuanya pada pengen duluan , pengen cepet sampe duluan jadi jalur khusus buat busway pun mereka terobos yang penting cepet sampe tujuan. Berbagai cara telah dilakukan pemprov DKI Jakarta dan peraturan yang terbaru ialah peraturan untuk para pengendara yang melewati jalur busway akan dikenakan denda Rp.500.000 untuk pengendara motor dan Rp. 1.000.000 untuk pengendara mobil. Tapi peraturan tersebut nyatanya tidak diindahkan para pengguna jalan.
Namun peraturan tersebut nyatanya tidak membuat para penerobos jalur busway jera tetapi mereka malah mengulanginya karena kenyataannya denda menerobos jalus busway tidak sesuai dengan peraturan pemprov DKI.


Peraturan tentunya dibuat untuk kebakan kita bersama. Gak ada salahnya kalu peraturan kita ikuti, lebih baik lagi jika kita beralih transportasi yang tadinya memakai kendaraan pribadi sekarang beralih ke bus transjakarta secara ga langsung kita membantu pemerintah untuk meminimalisir kemacetan di ibukota  tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar